Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Magetan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Bakorwil I Madiun telah melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan pada tanggal 11 Maret 2025 ke Bakesbangpol, KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan. Bahwa sesuai penyampaian dari KPU Pusat dan Kemendagri, untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2025-2029 akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025. TPS yang akan melaksanakan PSU adalah TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 004 Desa Selotinatah.

Dalam pelaksanaan PSU untuk perhitungan kebutuhan pendanaan baik KPU maupun Bawaslu sudah siap yaitu sisa anggaran dari Pilkada Serentak lalu, untuk kebutuhan anggaran keamanan PSU Magetan didukung dari Satpol PP. Sedangkan anggaran keamanan Polres dan Kodim dalam proses pengusulan.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak ada pemutakhiran data pemilih sehingga menggunakkan DPT lama hanya validasi data pemilih. Jumlah DPT pada 4 TPS PSU adalah 2117. KPU akan melaksanakan sosialisasi, FGD, bimtek terhadap stakeholder terkait dan Masyarakat mengenai PSU. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Magetan berperan aktif dengan membuat jadwal patroli pengawasan dan bimtek-bimtek.

11 March 2025
Bidang Pemerintahan
126
Bagikan

Kontak

Alamat :
Jalan Pahlawan No.31 Kota Madiun

Email :
bakorwilmadiun@gmail.com

Telepon :
(0351 464151)

Media Sosial

© 2011-2025. All Rights Reserved.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Bakorwil I Madiun